TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil menciduk 40 orang budak narkoba. Selain pengedar mereka adalah pemakai di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dari 40 tersangka tersebut disita sebanyak 12 , 83 gram sabu, 4.330 pil dobel L , Psikotropika 1 butir pil valisanbe , 2 diasepam sebanyak 2 miligram , Tiga butir pil lexotan bromazepam , uang sebanyak Rp 3.420 ribu , Enam buah pipet kaca , dua buah timbangan digital , lima buah alat hisap sabu , 38 handphone , empat sedotan dan sembilan klip plastik.
Enam tersangka merupakan residivis berasal dari Tulungagung.
KaPolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia kepada wartawan mengatakan , Dari ungkap kasus selama periode 23 Januari hingga 20 Februari 2020 tersebut Polisi berhasil mengungkap 19 kasus Narkotika dengan 22 tersangka , Obat keras berbahaya ada 18 kasus dan 18 tersangka dengan total 37 kasus dan 40 tersangka.
” Ada enam residivis diantaranya M , AD , AP , BER , AS dan ASL ” ujar AKBP Eva GP saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung , Kamis (20/02/2020).
Menurut Pandia , para pelaku yang diamankan dari kasus Narkotika di antaranya dari wilayah Kecamatan Kedungwaru , Tulungagung kota , Gondang , Rejotangan , Boyolangu , Campurdarat dan Ngunut .
Sementara untuk Daftar G tersangka dari wilayah Kecamatan Ngunut , Karangrejo , Sumbergempol , Ngantru, Kalidawir , Bandung ,Kedungwaru ,Sendang , Tanggunggunung ,Campurdarat dan Tulungagung Kota.
Reporter : Ahmad So
Editor. : C – Sant