Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Di Tulungagung Seorang Ibu 71 Tahun Dihajar Anak Kandung

198
×

Di Tulungagung Seorang Ibu 71 Tahun Dihajar Anak Kandung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM -Polisi menemukan Barang bukti  berupa satu potong kayu, satu bilah sabit dan satu bongkah batu dalam kejadian penganiayaan di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Tulungagung pada Jumat (17/1/2020).

Dari data Polisi ,  Khoirudin (45) warga Dusun Krandekan Desa Wonorejo kecamatan Sumbergempol  telah melakukan penganiayaan terhadap Kakak dan Ibu kandungnya sendiri .

Example 300x600

Atas kejadian tersebut , Khoirudin  diamankan polisi dan tengah menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Kapolsek Sumbergempol AKP INengah Sutedja dihubungi wartawan Minggu (19/1/2020) menjelaskan Saat Mujiati (48)dan ibunya bernama Robingah (71) sedang memasak didapur.

Tak tahu penyebabnya, Khoirudin datang  sambil  membawa kayu lalu  marah  kepada ibunya dan melakukan pemukulan kebagian punggung.

Foto Pelaku Serta Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan

Pukulan itu tak sempat dihindari oleh perempuan tua yang hanya pasrah saat diperlakukan anak kandungnya seperti itu.

” Pukulan itu mengenai punggung sebanyak dua kali, dan ibuknya Ndak bisa melakukan apa – apa ,” terang Suteja.

Setan tampaknya merasuki hati Khoirudin.Setelah menghajar ibunya , Pria ini lalu memukul kakak kandungnya bernama Mujiati.

” Mujiati dipukul bagian kepala dan mengalami luka robek hingga mengeluarkan darah.” Imbuh Teja.

Foto Ilustrasi

Usai menghajar kakak dan ibu kandungnya , Khoirudin lantas pergi tanpa menunjukkan sikap penyesalan.

Menerima perlakuan tersebut , Korban lantas ke Mapolsek Sumbergempol untuk membuat laporan.

Usai menerima laporan, Polisi tak butuh waktu lama langsung melakukan penangkapan Kepada Pelaku dan melakukan Olah TKP.

Atas perbuatanya, Khoirudin harus berhadapan dengan  hukum serta  diancam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Reporter : Ahmad soim
Editor      : Galih Rakasiwi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *