Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Diduga Edarkan Sabu Dua Orang Asal Besuki Tulungagung Dicokok Polisi

242
×

Diduga Edarkan Sabu Dua Orang Asal Besuki Tulungagung Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Dua orang asal Kecamatan Besuki Tulungagung ditangkap Polisi Setelah kedapatan membawa sabu.

Example 300x600

Mereka adalah Nurul Hidayah (36), warga Desa/Kecamatan Besuki, dan Yunas Andika Putra (26), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka Nurul ditangkap di Jalan Dusun Banjar, Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki. Sedangkan tersangka Yunas ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.

“Dari Nurul petugas mengamankan 9 paket sabu, uang tunai Rp 615 ribu, dua slip transferan, satu HP, satu unit motor dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya, Rabu (2/6).

Kemudian, lanjut Nenny, dari tersangka Yunas, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “BB-nya ada uang tunai Rp 6,82 juta, timbangan digital, bong, sabu-sabu, ATM, catatan pembelian sabu-sabu, dan beberapa lainnya,” ungkap Nenny.

Menurut Nenny, keduanya kini telah diamankan di kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang pasti ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas dia.

Reporter : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *