TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Dua orang asal Kecamatan Besuki Tulungagung ditangkap Polisi Setelah kedapatan membawa sabu.
Mereka adalah Nurul Hidayah (36), warga Desa/Kecamatan Besuki, dan Yunas Andika Putra (26), warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.
Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, tersangka Nurul ditangkap di Jalan Dusun Banjar, Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki. Sedangkan tersangka Yunas ditangkap di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru.
“Dari Nurul petugas mengamankan 9 paket sabu, uang tunai Rp 615 ribu, dua slip transferan, satu HP, satu unit motor dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya, Rabu (2/6).
Kemudian, lanjut Nenny, dari tersangka Yunas, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. “BB-nya ada uang tunai Rp 6,82 juta, timbangan digital, bong, sabu-sabu, ATM, catatan pembelian sabu-sabu, dan beberapa lainnya,” ungkap Nenny.
Menurut Nenny, keduanya kini telah diamankan di kantor polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang pasti ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkas dia.
Reporter : Dw