TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Diduga korupsi bantuan sapi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, Warga Asal Dusun Kedungsingkal Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ,ditetapkan menjadi Tersangka .
Dwk (31) menjadi tersangka setelah
hasil audit intern yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Jawa Timur soal bantuan senilai Rp. 100 juta per titik.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Kamis (07/11) siang.
” Polisi telah menetapkan satu tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.” Terang Hendi
Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan sapi tersebut bermula dari penggunaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang telah dibuatkan SPJ dengan Nomor 19/012/km.t/2017 tanggal 31 Desember 2017, perihal Penggunaan Dana Hibah Rp. 100 juta.
Dalam SPJ , Dwk diduga melampirkan nota dan kwitansi fiktif serta seluruh tanda tangan yang dipalsukan. Kwitansi yang dilampirkan seharusnya untuk pengadaan sapi, namun barang yang dimaksud tidak ada realisasinya.
Sedangkan tanda tangan yang diduga dipalsukan diantaranya adalah milik Kepala Desa Karangrejo, tanda tangan Sekcam Boyolangu dan daftar hadir musyawarah. Ada dana yang dipakai ayahnya, almarhum Suyoso, sebesar Rp. 17 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 23 juta.
Kepada Penyidik , Dwk mengaku Program dana hibah yang diterima ini didapatkan dari pihak perantara yaitu anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019.
Ditanya soal pemanggilan Anggota DPRD Dimaksud , Kasatreskrim mengaku masih akan melakukan kajian lebih dalam.
“Kita ungkap yang sudah ada faktanya, jangan dulu ke hal lain. Dana ini bantuan provinsi, itu saja dulu,” paparnya.
Hendi belum dapat memastikan apakah hanya akan ada satu tersangka atau akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“(Tersangka) lain belum, masih satu yang kita tetapkan,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dwk belum ditahan dan masih bisa menghirup udara segar diluar .
“Kita tidak lakukan penahanan dulu ,” terang Kasat yang dikenal Pendiam itu.
Untuk kasus ini, polisi menggunakan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (im )