Nganjuk – Dua warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yakni OMF dan SR diciduk anggota Unit Resmob Satresnarkoba pada Jumat (2/10/2020) dini hari . Pasalnya, keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi shabu berat 0,39 gram beserta bungkusnya 1 (satu) buah plastic klip kosong , 1 (satu) buah bekas bungkus rokok gudang garam surya , 1 (satu) buah alat hisap / bong , 1 (satu) buah pipet kaca , Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 (satu) buah Hp merk Wiko warna hitam , 1 (satu) buah HP merk Vivo merah unggu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No Pol AG 2148 WP.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk ,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbaq Humas iptu rony yunimantara.
Dijelaskan Rony , kedua pelaku tersebut berhasil diamankan berkat informasi yang diterima petugas. Bahwasaanya, Dipinggir jalan masuk Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, terdapat peredaran narkoba.
“Berbekal informasi tersebut akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah beberapa hari mengumpulkan bahan keterangan lanjut Rony , petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kebetulan, saat anggota melakukan penyelidikan mengetahui seseorang yang identik dengan pelaku OMF.
“Petugas terus membuntutinya, hingga akhirnya OMF diamankan pukul 00.30 wib di Desa Tembarak ,” terangnya.
Masih menurut Rony , tak mau kecolongan petugas pun langsung menghentikan langkah dan menginterograsinya. Secara tiba-tiba, pelaku langsung menjatuhkan bekas bungkus rokok yang semula digenggamnya.
“Saat dicek ternyata barang tersebut adalah sabu,” bebernya.
Mengetahui itu petugas langsung melakukan pendalaman hingga OMF mengaku jika barang tersebut diperoleh dari SR teman sekaligus tetangganya.
“Petugas yang berpakaian preman langsung mencari SR,dan diamankan saat berada didekat traffic light tembarak juga mengakui perbuatannya. Dilokasi juga ditemukan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna merah unggu .” Imbuhnya.
SR juga mengakui menyimpan 1 (satu) buah alat hisap/bong, dan 1 (satu) buah pipet kaca di rumahnya di Jl. Rambutan, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kepada petugas, SR mengaku nekat mengedarkan sabu dan hasilnya di bagi dua dengan OMF.
“Jadi jika ada temannya yang butuh sabu, ia menghubungi kedua pelaku dan keuntungan dibagi dua ” jelasnya.
Sedangkan SR mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang ada di luar kota berinisial AD .
Rony menambahkan, kini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant