Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Diduga Tak Berizin Acara Wisuda Dibubarkan

200
×

Diduga Tak Berizin Acara Wisuda Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

Mojokerto , AJTTV.com – Dua Agenda Wisuda SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik dan SMA 1 Puri Mojokerto dibubarkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kota Mojokerto .

Example 300x600

Pembubaran paksa dilakukan karena dianggap menyebabkan adanya kerumunan. Bahkan disebut juga tak mengantongi izin.

Pembubaran dua acara tersebut dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, bersama Kodim 0815/CPYJ, dan Satpol PP Kota Mojokerto dan berlangsung cukup cepat.

Petugas gabungan langsung meminta agar acara wisuda kelulusan SMA yang masih berjalan untuk bubar dan semuanya segara meninggalkan lokasi. Spontan saja, ratusan peserta wisuda dan wali murid langsung berhamburan keluar.

Acara yang dibubarkan pertama kali adalah prosesi wisuda di Hall lantai 3 di Hotel Ayola, Kota Mojokerto. Yakni, acara wisuda yang digelar oleh SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam acara itu dinilai tak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sedangkan yang kedua adalah prosesi wisuda SMA 1 Puri, Kabupaten Mojokerto yang digelar di Gedung Astoria di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Dalam wisuda itu dinilai melanggar protokol kesehatan dan melebihi kapasitas.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda di wilayah hukumnya ini sesuai informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang bersifat kerumunan massal, sehingga pihaknya segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan.

“Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan,” kata Deddy dikutip dari suara mojokerto usai melakukan pembubaran di lokasi.

Disingung soal izin, dirinya menyebut kedua kegiatan ini disinyalir tak memiliki izin dan hanya bersifat kordinasi. “Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berijin maupun adanya pemberitaan yang diberikan kepada satuan tugas sehingga kita lalukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum,” tandasnya.

Reporter : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *