Foto Ilustrasi |
TULUNGAGUNG, AJTTV.com – Jajaran Polres Tulungagung Jawa Timur fokus melakukam pemeriksaan terhadap kendaraan.
Kendaraan diluar plat AG serta S , akan diperiksa surat tugas dan surat keterangan bebas covid-19 di pos penyekatan. Jika tidak bisa menunjukkan dipastikan mereka akan diminta putar balik.
“Selain plat AG dan S yang akan masuk ke wilayah Tulungagung melalui pos penyekatan akan diperiksa surat tugas dan surat keterangan bebas covid-19” Terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto , Selasa (11/5/2021).
Alasan kendaraan diluar plat AG dan S diputar balik karena bukan termasuk dalam Rayon IV aglomerasi seperti Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Trenggalek, Nganjuk.
“Diluar Plat AG dan S karena bukan termasuk dalam Rayon IV Aglomerasi” Imbuhnya.
AKBP Handono menyebut sejak diberlakukannya kebijakan larangan mudik tanggal 6 mei lalu hingga hari ini, pihaknya sudah memutar balikkan beberapa pengemudi dengan kendaraan seperti plat H maupun L karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat bebas covid-19 yang melintas melalui pos penyekatan.
Sebelumnya penyekatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tulungagung ada di 4 titik diantaranya di wilayah Ngantru, Gondang, Rejotangan dan di Jembatan Ngujang 2.
Reporter : Jadmiko