Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Ditinggal Istri , Kakek Asal Trenggalek Keluarkan ” Ilmu Ngawur ” Untuk Lampiaskan Nafsu Setan

89
×

Ditinggal Istri , Kakek Asal Trenggalek Keluarkan ” Ilmu Ngawur ” Untuk Lampiaskan Nafsu Setan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TRENGGALEK , AJTTV.COM – Polisi menangkap Kemis (50) Asal Dusun Jatirejo RT11/RW 04, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar ( bukan nama sebenarnya – red ) .

Selain itu pelaku juga memiliki perilaku nyleneh yakni mempertontonkan alat kelaminnya di depan wanita.

Example 300x600

Dalam beberapa aksi, Kakek ini juga dilaporkan sering memegang beberapa bagian tubuh wanita di sekitar tempat tinggalnya.

Mawar anak usia 10 Tahun mengakui telah dicabuli Kemis pertama kali tahun 2011 saat berada di rumah neneknya saat ditinggal sholat subuh.Di dalam rumah itu, korban sendirian.

Barang Bukti Dan Tersangka Yang Berhasil Diamankan

Tersangka langsung mendekat dan memegang bagian tubuh korban.
Korban sempat berteriak beberapa kali menolak perlakuan Kemis hingga mengundang perhatian warga.

Kecurigaan itu tampaknya tak bisa dibendung. Ayah korban lantas menanyai mawar atas ulah bejat Kakek asal Desa Suruh tersebut.

Dari mulut mawar didapat pengakuan semua yang telah dilakukan Kemis selama ini sehingga keluarga memutuskan melaporkanya ke Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban Mawar.

Foto Ilustrasi

” Pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.” Terang Kapolres Selasa (03/03/2020) siang.

Calvijn menambahkan Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban Kemis tercatat ada lima wanita yang mengaku pernah menjadi korban .

Polisi juga telah menghadirkan saksi ahli psikologi dan hasilnya normal , semua yang dilakukan karena kesepian setelah istrinya meninggal dunia.

Baca Juga : waspada-miras-oplosan-mulai-marak-di-trenggalek

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya kaos, celana dalam warna pink dan baju dengan motif bunga-bunga.

Ia diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Reporter : Arie
Editor : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *