Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Wakil Ketua dan Anggota Dewan

192
×

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Wakil Ketua dan Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung, AJTTV.COM – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Pelantikan berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung,Kamis(26/04).

Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang dilantik, yakni Drs .H.Ali Masrup. Ia sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung. Sedang anggota DPRD Tulungagung hasil PAW yang dilantik adalah . Khamim, SE. Keduanya menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim, MH.

Example 300x600

Prosesi pelantikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, ini berlangsung dua sesi. Yang pertama pelantikan untuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH. Sementara yang kedua untuk anggota dewan dilakukan oleh Marsono.

Marsono membeberkan pelantikan yang dipandu oleh Kalanri sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

“Disebutkan bahwa aggota DPRD PAW sebelum
memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Ali Masrup, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/264/011.2/2023. Sementara peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Khamim, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/290/011.2/2023.

Hadir dalam rapat paripurna pelantikan yang dilanjutkan pengumuman perubahan susunan keanggotaan fraksi dan anggota alat kelengkapan DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Selain juga di antaranya anggota Forkopimda Tulungagung, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Sukaji, dan anggota DPRD Tulungagung.

Usai pelantikan, Marsono berharap dengan dilantiknya Ali Masrup dan Khamim sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung hasil PAW dapat membuat kinerja DPRD Tulungagung lebih baik lagi.

“Lembaga (dewan) ini bisanya kompak ketika semuanya bekerjasama. Harmonisasi, bersinergi, kolaborasi lintas institusi, baik legislatif ataupun eksekutif,” tuturnya.

Ia pun menyebut akan terus membangun sinergi. Jika sebelumnya belum maksimal akan dioptimalkan.

“Harus mengedepankan aspirasi rakyat untuk diaplikasikan dalam suatu kebijakan di pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berharap kedua DPRD yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya sebagai wakil rakyat dan bisa menampung aspirasi masyarakat demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

“Kami sebagai Kepala Daerah, dengan dilantiknya beliau berdua ini, semoga kerjasama yang baik dapat ditingkatkan,” terangnya.

Reporter : Heru Susanto
Editor : Hariyanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *