TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Keresahan Warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru setelah difungsikannya rusunawa IAIN Tulungagung terus bergulir.
Agus Waluyo Kepala desa setempat mengaku belum ada koordinasi atau pemberitahuan dari pihak kampus adanya 3 pasien status orang tanpa gejala (OTG ) yang dikarantina di Rusunawa .
” Sampai hari ini belum ada koordinasi dari Kampus maupun satgas covid -19 soal penggunaaan rusunawa .” Terang Agus.
Disinggung soal kebenaran dipanggil Polres , Agus membenarkan telah bertemu dengan Kapolres Dan dirinya meminta bantuan Sosialisasi kepada masyarakat Plosokandang .
” Meskipun rusunawa itu hak kampus ,tetapi berada diwilayah Plosokandang sehingga saya meminta Polisi membantu pemerintah desa memberikan penjelasan ” harapnya.
Sementara itu direktur RSUD dr Iskak dr supriyanto ditemui di rusunawa IAIN Sabtu (04/04/2020) menegaskan Masyarakat sekitar tidak perlu kawatir dengan difungsikanya rusunawa sebagai tempat karantina .
Supriyanto menjelaskan virus Corona tidak menular lewat udara. Covid-19 menular lewat tetesan (droplet) yang dihasilkan ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara.
” Droplet tidak dapat bertahan di udara karena memiliki berat sehingga dengan cepat jatuh ke lantai atau permukaan.” Jelasnya.
Menurut dr Supri seseorang dapat terinfeksi Covid-19 dengan menghirup virus jika berada dalam jarak 1 meter dari seseorang yang menderita Covid-19 atau dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut sebelum mencuci tangan.
Untuk melindungi diri dari penularan,dr Supri mengimbau untuk jaga jarak setidaknya 1 meter dari yang lain dan melakukan desinfeksi permukaan yang sering disentuh. Bersihkan tangan secara teratur dan hindari menyentuh mata, mulut, dan hidung juga menjadi opsi pencegahan.
Pernyataan ini dilontarkan untuk meyakinkan masyarakat di Tulungagung termasuk Warga Plosokandang serta mengklarifikasi informasi yang salah dimasyarakat kalau Covid-19 bisa bertahan di udara.
“Covid-19 tidak menyebar lewat udara namun sebagian besar menyebar lewat percikan pernapasan (misal ketika terpercik saat orang yang sakit batuk) dan kontak dekat. Ini sebabnya sering kita himbau untuk menjaga kebersihan tangan dan rongga pernapasan,” tuturnya kepada wartawan.
Pihaknya pun menegaskan, agar langkah ini didukung dan jangan dihalangi . Karena secara aturan siapapun yang menghalangi-halangi program pemerintah dapat melanggar UU Nomor 04 Tahun 2018.
“ Siapapun yang menghalang-halangi program pemeringah, maka melanggar UU No. 04 tahun 2018. Pemerintah itu sudah memikirkan dalam mengambil langkah dan tidak ngawur,” terangnya.
Supriyanto juga menekankan masyarakat tetap tenang , tidak panik dan tidak berpikir yang berlebihan.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant