TRENGGALEK , AJTTV.COM – Diduga telah melakukan korupsi dua pos anggaran Pengadilan Negeri tahun 2019 , Dua pejabat PN Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka .
Dua orang dimaksud adalah Sekretaris PN Trenggalek berinisial CNS dan Kasubag Umum dan Keuangan berinisial R.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (10/3/2020) malam setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa kepada wartawan mengatakan , penetapan keduanya sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan LBH Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum dan pos anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan
“Total Kerugian negara kurang lebih Rp 100 juta. ,” Terang Lulus Mustofa.
Dalam perkara ini kedua tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah telah dilaksanakan dua jenis pekerjaan tersebut, namun kenyataannya tidak ada.
Cns dan R diperiksa pukul 09.00 WIB, dan Selesai sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua tersangka langsung dimasukan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk dicek kesehatannya usai menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan ada pihak lain dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Arie
Editor. : C – sant