Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dua Pos Anggaran

79
×

Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dua Pos Anggaran

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TRENGGALEK , AJTTV.COM –  Diduga telah melakukan korupsi dua pos anggaran Pengadilan Negeri  tahun 2019 , Dua pejabat PN  Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka .

Dua orang dimaksud adalah Sekretaris PN Trenggalek berinisial CNS  dan Kasubag Umum dan Keuangan berinisial  R.

Example 300x600

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada  Selasa (10/3/2020) malam setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa kepada wartawan mengatakan , penetapan keduanya sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan LBH Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum dan pos anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan

“Total Kerugian negara  kurang lebih Rp 100 juta. ,”  Terang Lulus Mustofa.

Dalam perkara ini kedua tersangka  membuat laporan fiktif seolah-olah telah dilaksanakan dua jenis pekerjaan tersebut, namun kenyataannya tidak ada.

Pemeriksaan terhadap ke-dua tersangka

Cns dan R  diperiksa pukul 09.00 WIB, dan Selesai sekitar pukul 19.30 WIB.

Dua tersangka langsung dimasukan  mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk dicek  kesehatannya usai menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan ada pihak  lain dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter  : Arie

Editor.      : C – sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *