Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Sementara Lainya Buron.

63
×

Dua Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Sementara Lainya Buron.

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung , AJTTV.COM – Penyebaran COVID-19 di Indonesia telah berlangsung lebih dari satu bulan. Pandemi ini berdampak ke banyak hal, termasuk meningkatnya tindak kriminal.

Di Tulungagung Timsus Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area DAM masuk Desa Serut Kecamatan Boyolangu.

Example 300x600

Bripka Endro Purnomo Humas Polres Tulungagung mengatakan , Kejadian bermula pada Rabu (15/4/2020) malam , korban Yogi Saputro (24) asal Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sedang menembak hama di wilayah Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu.

Usai menembak, dia didatangi sekelompok orang mabuk saat berada di Warkop depan SPBU Boyolangu.Tanpa diketahui alasan jelas , korban di ajak ke area DAM kemudian selanjutnya dianiaya hingga korban pingsan.

” Pelaku merampas 1 buah HP dan 1 dompet berisi surat penting serta uang tunai 3 juta rupiah.” Terang Endro.

Setelah sadar , keesokan harinya Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Setempat.

Ada laporan , Unit Reskrim Polsek Boyangu bersama Timsus Macan Agung melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu satu bulan tepatnya Jumat (15/5/2020) dini hari pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Watulimo Trenggalek .

Dua pelaku berinisial GW (36) asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol dan RA (29), asal Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung tak berkutik saat Polisi menangkapnya sementara dua pelaku lainya buron.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Boyolangu guna proses penyidikan lebih lanjut .

” Dari kejadian tersebut ke dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ” Imbuh Endro

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *