Tulungagung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang menyidangkan perkara kesaksian palsu Pembunuhan di Ngingas Kecamatan Campur darat Kabupaten Tulungagung akhirnya memvonis bersalah terdakwa.
Dua orang terdakwa saksi palsu kasus pembunuhan tersebut Suwignyo dan Heru Sumarsono , keduanya merupakan warga Kecamatan Campurdarat dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang dokumen palsu, Rabu, 4 November 2020.
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Mujiono menjelaskan Vonis atas keduanya lebih berat dari tuntutan jaksa karena kesaksian palsu yang dilakukan dianggap telah meresahkan masyarakat dan melecehkan peradilan.
Kedua terpidana merupakan perangkat Desa Ngingas. Suwignyo yang merupakan kasun Ngingas dua tahun enam bulan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.
Sedangkan Heru Sumarsono yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat di vonis dua tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa satu tahun enam bulan.
Kasus ini bermula saat keduanya bersaksi atas kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada 28 Februari 2020.
Korban pembunuhan adalah sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
Keduanya telah diambil sumpah untuk menyampaikan keterangan dengan sebenarnya. Namun, terpidana Suwignyo malah memberikan keterangan palsu, dengan mengatakan kedua terdakwa tidak berada di Tulungagung saat pembunuhan itu terjadi.
Untuk memperkuat alibi yang disampaikan oleh Suwignyo, Heru Sumarsono diminta oleh Suwignyo membuat dokumen seolah-olah kedua terdakwa memang tidak berada di Tulungagung.
Suwignyo memberikan kertas kepada Heru Sumarsono pada 25 Februari 2020 yang bertuliskan pada tanggal 11 Oktober 2018, kedua pelaku seolah telah merantau ke Kalimantan, sebelum kejadian pembunuhan pada November 2018. Lalu keterangan itu diselipkan dalam buku bepergian di desa dengan nomor register 31.
Selanjutnya nomor di bawahnya dihapus dan disesuaikan dengan nomor berpergian kedua terdakwa. “Keduanya mengakui jika keterangan itu tidak benar,” kata Mujiono.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Partini mengaku pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim, meski vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntuntanya.
“Karena terpidana Suwigno masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,” ujar Anik.
Berbeda dengan Suwignyo, terpidana Heru Sumarsono menerima putusan hakim. Kasus itu bermula dari pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana Deni Yonathan dan Fernando Irawan pada November 2018 terhadap korban sepasang suami istri, Adi Wibowo dan Suprihatin warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat.
Setelah melakukan pembunuhan, keduanya lari ke Kalimantan dan baru tertangkap selang setahun kemudian.
Keduanya kemudian disidang. Suwignyo yang masih kerabat dari salah satu pelaku berusaha merancang alibi jika keduanya tak berada di Tulungagung saat kejadian.
Reporter : Okre
Editor : C sant