Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Dua Pria Asal Tulungagung di Jebloskan Ke Penjara , Ini Penyebabnya…

239
×

Dua Pria Asal Tulungagung di Jebloskan Ke Penjara , Ini Penyebabnya…

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Dua Pria Asal Tulungagung di Jebloskan Ke Penjara , Ini Penyebabnya…

TULUNGAGUNG,AJTTV.COM – Dua pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (01/8/2022).

Kedua pelaku berinisial MRA (29) alias Gales asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan ER (32) warga Desa/Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Example 300x600

Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori mengatakan MRA ditangkap petugas di rumah kos masuk Desa Plosokandang sekira pukul 10.00 WIB.

Sedangkan ER ditangkap satu jam setelahnya saat pelaku dipinggir jalan masuk wilayah Desa Boyolangu.

“Kedua pulau ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat” terang Anshori saat dikonfirmasi awak media, Rabu (03/08/2022).

Dari tangan MRA petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu berat bruto 0,23 gram, 2 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 3,11 gram, 1 buah bong sabu dari botol plastik, 2 buah skrop sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pack plastik klip, uang tunai Rp 200.000,-, 2 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam.

Sementara dari pelaku ER, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dalam bungkus plastik klip seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan, 1 korek api, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah tas pinggang warna biru dan 1 buah HP merk Oppo warna gold.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Rahmadi
Editor : moh.Sutrisno

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *