TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Kasus perkosaan terhadap dua Anak dibawah umur yang dilakukan di pinggir kali kendalbulur Kecamatan Boyolangu akhirnya terungkap.
Polisi menangkap 4 pelaku diantaranya NN warga Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, RA asal Desa Gesikan Kecamatan Pakel, AP Desa Gesikan Kecamatan Pakel dan AA seorang pelajar.
Anehnya , satu dari empat pelaku ternyata anak dibawah umur dan ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Keempatnya ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang.
Setelah menetapkan menjadi Tersangka , Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap RA, NN dan AA di salah satu warung kopi kelurahan sembung. Sementara AP ditangkap di tempat bekerjanya masuk wilayah Kecamatan Boyolangu.
Dari informasi Kepolisian , penangkapan ini dlakukan atas dasar keterangan saksi dan informasi masyarakat.
” Saat ini keempat pria diduga pelaku , masih menjalani serangkaian pemeriksaan, ” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Ipda Anwari.
Seperti diberitakan AJTTV.COM sebelumnya , dua cewek dibawah umur Cempluk dan mawar usia 15 Tahun dan 14 Tahun diperkosa empat pria setelah sebelumnya pesta miras di warkop area Pinka Kelurahan Kutoanyar Kecamtan Tulungagung.
Usai Pesta miras, sekitar jam 01.00 wib , semuanya sepakat untuk keluar dan menuju pinggir kali Kendal bulur Kecamatan Boyolangu hingga berakhir dengan perkosaan.( im / ctr)