TRENGGALEK , AJTTV.COM – Tiga Lembaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Trenggalek ( FMAKT) mendatangi Kejaksaaan Negeri pada Senin ( 3/2/2020).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan Berkas Delapan proyek yang diduga bermasalah yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lulus mustofa dihalaman kantor kejari.
Kedelapan proyek tersebut diantaranya pembangunan proyek RSU Panggul, pembangunan proyek pasar Karangan, pembangunan proyek jembatan cupuk winong tugu, peningkatan jalan munjungan panggul, peningkatan jalan paldaplang, pembangunan paving Desa Ngentrong, peningkatan jalan kerjo tumpuk dan pembangunan saluran di desa kayen.
3 lembaga yang melaporkan adanya dugaan kecurangan terhadap proyek tersebut antara lain Lembaga Garuda Muda Indonesia ( LGMI ), GNPKRI dan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek ( ARPT ).
Lulus Mustofa saat menerima berkas dari Imam Bahrudin selaku juru bicara aksi berjanji akan segera menindak lanjutinya.
” Kami berharap semua sabar dan insyaallah segera kami release kepada temen – temen media terkait kinerja kami.” Pinta Lulus.
Sementara itu Bahrudin berharap kejaksaan berani mengusut dan mengungkap kasus kecurangan yang terjadi di bumi Minak sopal berdasarkan data dan berkas yang telah diserahkan berupa laporan dalam bentuk kertas dan flasdish.
” Kalau kejari tidak berani mengungkap penyimpangan terhadap proyek yang ada di Trenggalek , kami akan berkirim surat ke kejagung agar kejari Trenggalek dipindah saja. Karena jika kecurangan dibiarkan maka secara tidak langsung kajari menentang program Jokowi dalam pemberantasan korupsi ,” jelas Bahrudin.
Reporter : Rudi Sukamto
Editor. : C – Sant