TRENGGALEK , AJTTV.COM – Bocah perempuan asal Pogolan Trenggalek berinisial PS (14), yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar,
mengalami luka di kepala dan mengalami patah tulang setelah dianiaya ayah kandungnya.
Pria sekaligus Ayah kandung berinisial JP (46) Marah saat Hp miliknya tidak bisa di charger . JP Lantas membangunkan anaknya namun tidak segera bangun dan membuat emosi hingga terjadi pemukulan.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Wakapolres Kompol Wiji Rahayu, dalam konferensi pers Rabu (13/5) membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya ,Setelah kejadian penganiayaan Polisi menerima laporan dari warga. Petugas lalu mendatangi TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi dan korban.
” Akibat penganiayaan yang diterima, kepala korban sebelah kiri mengalami luka sepanjang 4 Cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 Cm dan hasil pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri” terang Wiji Rahayu.
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya mengamankan pelaku dan barang bukti yang digunakan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih usia anak.
Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa Kayu yang digunakan untuk memukul , HP, kaos , bantal dan selimut.
Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun.
Reporter : Ari temi
Editor : C sant