Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

“Gazebo Bergoyang ” Dua Pria Rudapaksa Anak Dibawah Umur

122
×

“Gazebo Bergoyang ” Dua Pria Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Dua Remaja ditangkap oleh Satrekrim Polres Tulungagung. Pria berinisial AW (23) Dan SCP (23) warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah terbukti melakukan pencabulan, terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia Melalui Kasubag Humas AKP Anita kurdi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal saat orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Korban yang masih dibawah umur dicabuli oleh tersangka saat sedang di Gazebo Salah satu warung Kopi.

Example 300x600

Mengetahui peristiwa tersebut, mereka tidak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.

“Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka, dan hasilnya tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (02/06/2020).

Dari hasil pemeriksaan, sebulan lalu korban kenal dengan saksi WA melalui Facebook. Pada Tanggal 24 Mei 2020 kedua tersangka bermain kerumah WA selanjutnya meminjam HP .

Dari situ tersangka mengetahui nomer hp korban sampai terjadi chating sehingga terjadi pertemuan di samping rumah neneknya di Desa Gilang.

Sekitar pukul 20.30 wib kedua tersangka lantas menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor dengan dalih jalan – jalan .

Saat Dalam perjalanan tersangka membeli minuman keras selanjutnya dibawa kerumah temanya di Desa Mirigambar.

” Usai pesta miras ketiganya pergi menuju warung kopi di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut.” Terang Anita.

Anita menambahkan , Tengah malam Tersangka AW keluar warung membeli rokok. Saat berdua Niat Jahat SCP mulai tampak dengan cara memaksa Korban menuruti nafsu bejatnya.

Selesai dirudapaksa AW, Pukul 02.30 wib Korban dipaksa melayani kemauan SCP .Meski sempat menolak , korban tetap tak berdaya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 72E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) (2) UURI No. 23 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *