Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Gila !! Sehari Keluar Penjara Berhasil Sikat Enam Motor

81
×

Gila !! Sehari Keluar Penjara Berhasil Sikat Enam Motor

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM -Baru beberapa hari keluar penjara, 3 narapidana yang baru dibebaskan dalam program Kemenkumham, terkait penanganan virus corona kembali membuat onar.

Sementara satu lainya napi bebas bersyarat pada Januari 2020.

Example 300x600

Keempatnya mantan penghuni Lapas kelas IIB Tulungagung.

Tiga napi ditangkap jajaran Polres Tulungagung terkait pencurian kendaraan bermotor , satu pelaku menjadi Buron setelah berhasil melarikan diri.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan mengatakan, jajaran Satuan Reskrim Polres Tulungagung telah menangkap dua napi yang baru dibebaskan melalui program asimilasi.

Dua dari empat tersangka yang baru bebas karena progran tersebut adalah Hendra Purwanto (33) alias Gembok asal Kota Kediri dan Kristanto (33) alias Babe asal Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung

Satu tersangka lainnya Tegar (28) asal Kabupaten Blitar, residivis yang keluar dari penjara Januari 2020.

Sehari Keluar Penjara Berhasil Sikat Enam Motor

Sedangkan seorang mantan napi asimilasi lainnya yang juga anggota komplotan ini, YY berhasil melarikan diri.

Kasus yang menjerat ke empatnya kasus pencurian sepeda motor.Sehari keluar dari Lapas Mereka mencuri Honda Kharisma AG 2029 TZ di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu .

Selang sehari tanggal 8 April 2020 kawanan ini kembali mencuri motor Honda Beat AG 6971 RBG di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

Tanggal 9 April 2020, mereka mencuri dua motor yaitu sepeda motor Yamaha Vega AG 2974 RE di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu dan Honda Beat AG 6673 RCJ di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.

Tak cukup disitu , kawanan ini kembali beraksi pada tanggal 11 April 2020 di sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung berupa Honda Scoopy AG 5073 RCG dan Yamaha Mio AG 5570 RAQ matic milik warga desa Sidogede Kecamatan Prembun Kebumen yang diparkir di halaman rumahnya.

“Tiga tersangka dan satu DPO dipertemukan di Lapas Tulungagung . Selanjutnya setelah bebas, kembali melakukan persekongkolan jahat mencuri sepeda motor di wilayah Tulungagung ,” jelas Kompol Yoghy Rabu, 22 April 2020.

“Mereka modusnya mengincar kendaraan sepeda motor matic yang sedang diparkir ,” kata Yoghy.

Dari pengakuan tersangka mereka nekat melakukan pencurian dengan alasan untuk kebutuhan makan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Reporter : Ahmad so
Editor      : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *