Tulungagung — Dua warga desa Sambitan kecamatan Pakel masing-masing berinisial (IM) alias Bonjol (35) dan (SL) alias Grandong (29) harus berurusan dengan petugas Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung.Pasalnya kedua pria tersebut diduga menjadi perantara dalam peredaran dan jual beli narkoba jenis shabu.
Kapolres Tulungagung melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi AJT TV.COM Senin (07/12) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Nenny menerangkan kronologis kejadian penangkapan kedua tersangka ini sebelumnya berdasarkan adanya informasi masyarakat yang mana diwilayah kecamatan Pakel ada informasi peredaran shabu.Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku pada Jumat (04/12) sekira pukul 05.30 WIB pagi.Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima poket shabu,1 alat bong, 3 korek api, 3 pipet kaca, 1 scrop sedotan plastik, 2 Handphone merk Samsung dan Vivo yang disimpan dalam kamar pelaku.
“Kedua pelaku diamankan petugas saat berada dirumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti lima poket shabu seberat 1,16 gram, dan barang bukti lainnya,” terang Nenny.
Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mendapatkan Shabu dengan cara membeli dari seseorang dan kemudian shabu tersebut disimpan oleh tersangka dan kemudian diedarkan lagi.Hingga saat ini kasusnya masih didalami oleh petugas Satresnarkoba,” pungkas Nenny.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU-RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Sigit Okre