TULUNGAGUNG (AJTTV.Com) – Pria berinisial S (46) asal Dusun Kedungdoro, Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan unit satresnarkoba Polres Tulungagung . Dirinya ditangkap saat hendak transaksi pil koplo jenis dobel L di warung.
”Pelaku kita tangkap saat menunggu pelanggan di warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung” terang Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko ,Jumat (25/2).
Nenny menjelaskan, penangkapan itu bermula dari petugas yang menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi mendapati gerak gerik pelaku di salah satu warung masuk Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
“Di warung itu, kami melihat pria yang tingkah lakunya mencurigakan, sehingga kami datangi,” lanjutnya.
Mengetahui ada polisi, pelaku terlihat berupaya menghindari petugas. Namun, ia berhasil diamankan sebelum pergi jauh. Polisi yang melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti 34 butir Pil Double L, sebuah bekas bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp. 100.000 dan sebuah hp yang berisikan transaksi jual beli Pil Double L.
”Ditemukan barang bukti 34 butir pil dobel L, Uang serta HP alat untuk transaksi ” rincinya.
Kepada polisi, Ia mengaku mendapatkan pasokan itu dari seseorang yang kini tengah dalam pemantauan polisi. ”Kami masih kembangkan kasus ini, untuk melacak jaringan di atasnya,” lontar Nenny.
Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nenny.
Penulis : Murdi