Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

” Ikan Cerdas “‘ Menyeret Dua Orang Meringkuk Di Bui

69
×

” Ikan Cerdas “‘ Menyeret Dua Orang Meringkuk Di Bui

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Seorang nelayan dan satu orang pengepul ikan ditangkap Polisi setelah diduga mengambil satwa laut yang seharusnya di lindungi.

Sunar (49) warga desa kalibatur kecamatan Kalidawir terpaksa diamankan polisi setelah kedapatan menjual 9 ekor ikan lumba- lumba dari pantai Sine.

Example 300x600

Sementara Fredi merupakan pengepul yang menerima hasil tangkapan Sunar.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva guna Pandia saat konferensi pers Sabtu (21/03/2020) mengatakan saat melaut pelaku menebar jaring seperti nelayan lain.

Pada saat jaring ditarik , Sunar mendapat tangkapan ikan lumba- lumba dengan keadaaan sudah mati.

Seorang nelayan dan satu orang pengepul ikan ditangkap Polisi setelah diduga mengambil satwa laut yang seharusnya di lindungi.

” Biasanya dia menangkap ikan jenis tongkol, tapi yang masuk ke jaring ikan lumba- lumba ” terang Pandia.

Mengetahui ikan dalam keadaan mati, Sunar lalu menawarkan ke Fredi Dan rupanya diterima.Setelah terjadi negoisasi disepakati ikan tersebut dibeli dengan harga Rp 5.000 per kilo gram.

” Jumlah ikan ada 9 ekor, beratnya kisaran 30 kilo per satu ekornya ” kata Pandia .

Tampaknya Sunar tidak satu kali ini mengambil ikan jenis lumba-lumba. Sebelumnya Sunar pernah melakukan hal yang sama sehingga Polisi mencurigai pelaku telah mengetahui lokasi ikan yang dikenal cerdas ini.

Seorang nelayan dan satu orang pengepul ikan ditangkap Polisi setelah diduga mengambil satwa laut yang seharusnya di lindungi.

Meski Kepada polisi Sunar mengaku tidak sengaja menangkap lumba-lumba , karena ikan ini termasuk satwa yang dilindungi, maka polisi tetap melanjutkan kasus tersebut dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya wartawan Sunar mengatakan , seandainya ikan itu ditemukan dalam keadaan hidup tentunya akan dilepas.

“Saya tarik jaring malam hari mas, dan tahunya ada ikan itu sudah mati , trus saya jual untuk menutup biaya bahan bakar. Itu pun kalau ada yang mau beli,” terangnya.

Seandainya tidak ada yang membeli Sunar berencana mengubur ikan tersebut.

Sunar juga mengaku jika di wilayah Sine nelayan mengetahui banyak ikan lumba – lumba meskipun didapatkan tanpa sengaja karena nyangkut di jaring.

Sementara Fredi mengaku baru sekali membeli lumba-lumba hasil tangkapan Sunar.

Menurutnya Tidak pernah ada pedagang yang mau menerima ikan jenis ini.

“Paling dijual ke masyarakat kalau ada yang mau mas , ” ujar fredi

Keduanya saat ini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalidawir.

Tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penajara.

Reporter : Ahmad so
Editor : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *