Foto Ilustrasi
Tulungagung – Ingin punya sepeda , Seorang pengamen nekat mencuri di wilayah Boyolangu dan kini harus berhadapan dengan hukum.
Laki – laki berinisial RJ (40) warga Desa Jajar Tunggal Kecamatan Wiyung Kota Surabaya tersebut tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Setempat oleh Mustofa (42) warga Desa/Kecamatan Boyolangu pemilik sepeda merk Polygon.
Menurut Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno , Pelaku melakukan pencurian sepeda Polygon pada Sabtu (3/10/2020) lalu di rumah korban.
Mereka berhasil menggasak satu unit sepeda dengan berpura – pura sebagai pengamen. Saat rumah sepi sepeda didorong dari tempat parkirnya lalu membawa pergi hingga beberapa kilo meter tepatnya di dekat SMK Tulungagung .
“Mereka berhasil mendorong dan menaiki sepeda ke arah Utara menjauh dari TKP, ” Terang AKP Sukirno Rabu (7/10/2020).
Naas, Salah satu keluarga korban yang mengetahui kejadian bergegas memberitahu korban selanjutnya melakukan pengejaran.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sepeda Polygon . Selanjutnya Pelaku digelandang ke Mapolsek Boyolangu.
Dihadapan Polisi RJ mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki sepeda. Rupanya pelaku juga pernah dihukum atas kasus curanmor dan penganiayaan.
Atas perbuatannya RJ bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku ditahan di mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”Pungkas Sukirno.
Reporter : Galih Rakasiwi
Editor : C sant