Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap MA pria 38 tahun asal Dusun Balong |
TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap MA pria 38 tahun asal Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru , Senin, 7 Maret 2022 pukul 19.00 Wib.
MA yang keseharianya sebagai penjual bakso itu kedapatan menjual miras jenis arak tanpa mengangtongi ijin.
“Dia diamankan Anggota Resnarkoba saat berjualan bakso di warung yang terletak di desa Pucung lor kecamatan Ngantru” terang Kasi Humas Polres Tulungagung IPtu Nenny Sasongko, Rabu (9/3).
Nenny Sasongko mengatakan, saat didatangi Polisi , pelaku tidak berkutik Karena didalam warung ditemukan barang bukti miras dalam kemasan botol.
“Pelaku selain berjualan bakso juga berjualan miras. Karena sudah ada barang buktinya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Nenny.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 18 botol miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, 1 botol miras jenis arak ukuran 1500 ml tutup ungu, 1 botol Miras jenis Arak ukuran 1500 ml tutup ungu isi separuh, 3 botol kosong bekas miras jenis arak ukuran 500 ml tutup hijau, uang tunai sebesar Rp. 330.000 hasil penjualan minuman miras dan sebuah hp yang berisi chat jual beli miras.
“MA terancam Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung,” pungkasnya.
Penulis : Murdi