Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Inilah Motif Pembunuhan Di Tulungagung. Tersangka Mengaku Suka Kepada Korban

249
×

Inilah Motif Pembunuhan Di Tulungagung. Tersangka Mengaku Suka Kepada Korban

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Polisi berhasil menguak Motif pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bandung yang terjadi pada Kamis, 19 November 2020 kemarin.

Menurut Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, pembunuhan dilatar belakangi rasa suka pelaku terhadap korban.

Example 300x600

Polisi juga menemuka Fakta lain , pelaku juga berniat mencuri barang milik korban Nikmatur Rohmah.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto kepada wartawan mengatakan , pengakuan tersangka masih akan didalami .

“Keterangan tersangka yang mengaku suka terhadap korban masih terus didalami ,” kata AKBP Handono Subiakto , Senin (23/11/2020).

Sebelum membunuh korban kata Handono BS (28) selaku tersangka sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah.

Melihat korban pulang , pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

“Pelaku sempat panik saat korban berteriak minta tolong , sehingga kepala korban dipukul menggunakan tang, kursi kecil serta bor listrik hingga meninggal dunia
,” Imbuhnya.

Bahkan pelaku sempat berniat menikmati tubuh korban sebagai pelampiasan nafsu .Namun Petugas masih belum mengungkapnya secara jelas.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban. “Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid,” ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Saat ditanya Kapolres Handono di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

“Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini,” katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis malam, 19 November 2020.

Reporter : Sigit okre

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *