TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung telah ditandatangani Bupati.
Penanandatangan perbup tersebut memastikan pembayaran THR akan dilakukan pada pekan ini.
“Hari ini (Senin, 10/4) ditandatangani (Perbup tentang pemberian THR),” ujar Bupati Maryoto Birowo usai rapat staf di Ruang Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Senin (10/4).
Penandatangan perbup itu menurut dia memastikan pula pembayaran THR dapat dilakukan pada pekan ini. “Bisa minggu ini pembayarannya. Kami upayakan,” sambungnya.
Bupati Maryoto selanjutnya menegaskan pemberian THR bagi pejabat negara dan ASN sesuai dengan ketentuannya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Soal pemberian THR bagi tenaga honorer Pemkab Tulungagung, mantan Sekda Tulungagung ini menyebut meski tidak tercantum di PP Nomor 15 Tahun 2023, tetapi Pemkab Tulungagung akan memperhatikannya. “Untuk tenaga honorer dan tenaga pendukung kasihan mereka. Kita akan berbicara berbagi bersama. Itu artinya nanti dipikirkan bersama kepala dinasnya bagaimana,” tuturnya.
Berdasarkan data dari BPKAD jumlah yang menerima THR dari ASN di kabupaten Tulungagung sebanyak 9.023 orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 865 orang, Anggota DPRD sebanyak 49 orang Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah sebanyak 2 orang sehingga total keseluruhan mencapai 9.939 orang.
Sementara itu, terkait penggunaan kendaraan dinas selama cuti lebaran, Bupati Maryoto Birowo menyatakan belum ada surat edarannya dari pemerintah pusat. Pemkab Tulungagung masih menunggu keputusan tersebuit. “Tetapi untuk sekedar di dalam kota tidak apalah,” timpalnya.
Sedang kegiatan open house saat lebaran, Bupati Maryoto Birowo mengungkapkan tidak akan melakukannya. “Saya tidak open house,” ucapnya.
Reporter : Heru susanto