Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto SH.MH Bersama Seluruh kades se kecamatan boyolangu (foto:Adimas/AJTTV.com) |
Tulungagung , AJTTV.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung bersama Inspektorat Kabupaten Tulungagung mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi di Kecamatan Boyolangu, Senin (31/5/2021), untuk mencegah penyelewenangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto SH.MH mengatakan sosialisasi bertujuan untuk memperkuat komitmen anti korupsi dan pembenahan tata kelola dana Desa oleh seluruh pemangku kepentingan di Boyolangu.
Menurutnya, sosialisasi sebagai langkah kongkrit Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk aktif dalam pencegahan dini, agar tidak terjadi praktek korupsi dalam pengelolaan Anggaran.
“Layanan publik yang baik merupakan elemen vital dalam keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Mujiarto dihadapan Kepala Desa Se kecamatan Boyolangu , Senin Sore.
Ia mengatakan, banyak potensi praktek penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa. Pencegahan korupsi bukanlah dilakukan oleh KPK, kejaksaan maupun pihak kepolisian, namun harus dimulai dari diri sendiri.
“Pengelolaan keuangan Desa dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan hingga pertanggungjawaban. Kesadaran dalam pengelolaan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Satu rupiah yang dimanfaatkan dan tidak dipertanggungjawabkan akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Katanya, lebih baik transparan dan semua pemanfaatan anggaran diperlihatkan kepada masyarakat, sehingga fungsi kontrol dapat berjalan.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono
Menjelaskan dengan adanya sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintah desa ini, hasilnya lebih baik. Penataan dan pengelolaan keuangan di desa lebih baik. Meski masih ada kesalahan, tapi jumlahnya diharapkan semakin sedikit. “Setelah diadakan sosialisasi harapan kami tata pengelolaan keuangan di desa akan semakin baik dan tidak ada lagi kesalahan dalam hal administrasi,” harapnya.
Reporter : Sunarto Hadi