AJTTV.COM – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anggota Polri agar tidak pergi ke tempat hiburan dan menenggak minuman keras (Miras). Popam akan melakukan ketertiban terhadap larangan tersebut. Hal itu buntut dari insiden RM Kafe yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI-AD.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Menurut Kadiv Propam, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan narkoba. “Termasuk Narkoba,” kata dia.
Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut. “Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam,” kata Rusdi Jumat 26 Februari 2021.
Menurut Rusdi, jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar. Pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan.
“Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan. Laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan. Masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk,” kata Rusdi. (Red )