TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Menindaklanjuti keluhan Masyarakat terkait mahalnya tarif parkir di GOR lembu peteng Tulungagung , Kanit Pidana Korupsi ( Pidkor ) Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Dishub , Satpol PP dan Sat lantas Polres Tulungagung melakukan rapat koordinasi.
Selain itu , Reskrim Pidkor juga menghadirkan pihak ketiga selaku pengelola parkir Gor yakni Rudi asal Kelurahan Kutoanyar dan Edi warga Kelurahan Bago Tulungagung di kantor Dinas Perhubungan pada Selasa (17/12/2019).
Dari Hasil Rapat Koordinasi tersebut Ditegaskan Bahwa pengelola parkir wajib mengikuti aturan yang sudah ada sesuai Perda Kabupaten Tulungagung no 10 tahun 2011.
” Sesuai Perda sudah dituangkan tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan Mobil Rp 3.000 ” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiandi melalui Kanit Pidkor IPTU Andik Prasetiyo.
Andik menambahkan , Kepada pengelola parkir yang melakukan pelanggaran Perda Dipastikan akan dicabut Izin pengelolaan parkir.
” Tadi sudah kita beri peringatan keras kepada pihak ketiga , jika ada pengelola parkir yang melanggar akan kita cabut izin ,” Imbuh Andik.
Sebelumnya diberitakan , Seorang anggota Satpol PP yang tengah menyamar ribut dengan penjaga parkir di GOR Lembupeteng, Minggu (15/12/2019).
Keributan itu bermula saat salah satu anggota Satpol PP memarkir sepeda motornya.
Saat memarkir , Dirinya dimintai uang parkir sebesar Rp 5.000.
Padahal Perda Kabupaten Tulungagung mengatur, parkir insidental paling mahal untuk sepeda motor hanya Rp 3.000.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Galih Rakasiwi