Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Berhasil Di Tangkap Lagi KKP

170
×

Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka Berhasil Di Tangkap Lagi KKP

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
KKP kembali tangkap 1 kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Selat Malaka dan mengamankan 6 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang. (Dok KKP)

AJTTV.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing atau pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Selain itu KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di WPPNRI 712 Laut Jawa dan di WPPNRI 573 Teluk Kupang.

Penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun yang dilakukan KKP dalam kurun waktu satu minggu terakhir dan semakin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.

Example 300x600

“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu (8/12/2021) sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” kata Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dikutip dari laman kkp.go.id, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan, satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.

“Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” Jelas Adin.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kapal dengan nama PKFB 1749 tersebut diawaki oleh 5 orang dengan kewarganegaraan Myanmar.

“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipunk.

Gunakan Trawl dan Cantrang

Selain menangkap kapal ikan asing, aparat Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga mengamankan satu kapal ikan Indonesia KM Kupang Jaya 1 yang menggunakan trawl di WPPNRI 573 Teluk Kupang dan lima kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI 712 Laut Jawa.

Kelima kapal ikan tersebut adalah KM. Kota Baru, KM. Spotos, KM. Mutiara Indah, KM. Pahala Kencana dan KM. Maju Jaya.

“Kapal-kapal tersebut beroperasi menggunakan alat tangkap yang dilarang dan yang 5 kapal cantrang juga tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ipunk.

Adapun dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, jajaran Ditjen PSDKP akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Demikian, penangkapan kapal-kapal ikan illegal fishing asal Malaysia dan Indonesia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.

Total sebanyak 163 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 111 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 52 kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 21 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.

Sumber : Liputan6.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *