Foto Ilustrasi |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – TA (31) asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ditangkap Anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (24/5/2021).
Pelaku telah mencuri ATM serta kartu kredit milik Bos Tempat dia bekerja selanjutnya digunakan mengeruk uang tabungan.
“Pelaku sudah dapat mengeruk uang senilai Rp. 476.354.126” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko Minggu (6/6/2021).
Dari uang itu , pelaku telah menghabiskan Rp. 151.354.126,- yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara Rp. 325.000.000 berhasil diamankan Polisi dari pelaku yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
Terbongkarnya kasus ini kata Nenny berawal dari laporan petugas bank kepada korban SA seorang notaris berkantor di jalan pahlawan Tulungagung bahwa TA datang ke BCA untuk menarik uang dalam jumlah besar.
“Korban mendapat informasi dari petugas Bank kalau ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM miliknya” imbuh Nenny.
Setelah ditunjukkan rekaman cctv , korban baru sadar jika pelaku merupakan karyawan di kantornya.
Korban selanjutnya melapor ke Polisi dan dilakukan penangkapan. Selain uang tunai petugas menyita barang lain berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Endy sunaryo