Tulungagung AJT TV —Seorang pria paruh baya bernama Agus alias Menying (42), warga Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kota Tulungagung. Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian perhiasan emas seberat 25,4 gram milik Sutini (63) salah satu pedagang dipasar Ngemplak pada Kamis (03/12) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Rudi Purwanto saat dikonfirmasi AJT TV ,Minggu (06/12) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.
Kapolsek menerangkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Sutini (63) warga Desa Mangunsari Kecamatan Kedungwaru yang mana pada Kamis (03/12) kemarin melaporkan telah menjadi korban pencurian di tokonya. Seperti biasa saat itu korban sedang melayani pembeli saos di toko. Usai melayani pembeli korban bebincang dengan penjual krupuk di depan kios miliknya.
Korban mengetahui barang perhiasaanya hilang sekitar pukul 16.00 WIB saat korban mau berkemas-kemas pulang, namun ketika korban hendak mengambil tas berisi perhiasan berupa cincin dan gelang yang ditaruh dibawah meja sudah tidak ada di tempat dan korban menghubungi Teguh Setyawan (37) anaknya dan kemudian berusaha untuk mencari keberadaan barang barang milik korban yang hilang tersebut.
Keesokan harinya Jumat (04/12) Teguh pergi ke toko perhiasan emas tempat asal ibunya dulu membeli untuk berpesan kepada karyawan toko emas jika sewaktu-waktu ada seseorang yang menjual perhiasan berupa cincin dan gelang atas nama Sutini agar memberikan informasi kepadanya.
Tidak berselang lama sekitar pukul 11.00 WIB, Teguh di hubungi oleh salah satu karyawan toko emas tersebut memberitahukan jika ada seseorang bernama Agus datang ke toko emas untuk menjual cincin dan gelang seperti milik ibunya.
“Pelaku Agus saat ditanya oleh Teguh tentang asal usul barang yang dijualnya, tak bisa mengelak dan mengakui jika dirinya yang telah mencuri barang perhiasan dari sebuah toko di Pasar Ngemplak. Setelah mendapatkan pengakuan tersebut akhirnya Agus alias Menying beserta barang bukti kita amankan ke Mapolsek Tulungagung sekira pukul 13.00 WIB kemarin,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yaitu sebuah tas, sebuah dompet kecil warna coklat, sebuah Gelang mas seberat 17,7 gram, sebuah cincin mas seberat 7,7 Gram, sebuah KTP pelapor (Sutini) dan Uang tunai sebesar Rp. 4,1 juta.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9 juta. Dan sampai saat ini kita masih lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Rudi Purwanto.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Reporter : Sigit okre