Trenggalek – Pria asal Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dicokok Polisi setelah kedapatan karena membawa sabu diwilayah Trenggalek.
Slamet Arifin,ditangkap Setelah nekat mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan 1 Juta Rupiah.
Penangkapan dilakukan pada 4 Agustus 2020 saat pelaku mengantar 3 poket sabu-sabu dari pelanggannya di Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring kepada wartawan menjelaskan, pelaku mendapat 3 pesanan dari temannya dan dibeli dengan harga 3,5 juta rupiah lalu dijual seharga Rp 4.5 juta.
” Dari transaksi ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar 1 juta Rupiah.” Terang Kapolres Jumat (07/08/2020).
Menurutnya Tersangka ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan Masuk Desa Baruharjo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat 2,13 Gram, telepon selular, kartu ATM, dan uang tunai senilai 50.000 rupiah.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna Proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Reporter : Ayu Np / Arie
Editor : C sant