Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Kejari bersama LBH Ansor Trenggalek Selesaikan Perkara KDRT Melalui Program Restorative Justice

199
×

Kejari bersama LBH Ansor Trenggalek Selesaikan Perkara KDRT Melalui Program Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TRENGGALEK , AJTTV.com – Kejaksaan Negeri bersama LBH Ansor Trenggalek beserta para pihak yang terlibat perkara KDRT telah sepakat berdamai.

Example 300x600

Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 kemarin

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restorative justice.

“Dengan tersangka inisial O dan F. Mereka adalah suami istri,” kata Darfiah saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakan Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRT.

“Ini ada hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan dan melalui proses restorative justice Alhamdullilah dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui untuk penghentian penuntutan,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H menyampaikan penghentian penuntutan dalam perkara KDRT ini didasarkan pada surat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI nomor B-1804/E.2/Eoh.1/08/2021 dan B- 1809/E.2/Eoh.1/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

“Perihal permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” ujarnya.

Selain itu kata Fajar terdapat 4 alasan penghentian atas perkara ini, yang pertama tersangka O baru pertama melakukan tindak pidana, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, yang ketiga adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan yang keempat adanya respon yang positif dari masyarakat.

Menyikapi hal tersebut diatas,Penasehat Hukum dari tersangka F , Bekti Harry Suwinto,SH,M.Pd,MH mengapresiasi dan berterimakasih atas langkah Kejaksaan Negeri Trenggalek

“Kami lega kasus ini berakhir dengan RJ/Restorative Justice,mengingat keduanya masih muda dan panjang langkah kedepannya.Jangan hanya karena emosi sesaat bisa merubah masa depan mereka berdua” tegas Ketua LBH Ansor Trenggalek tersebut.

Reporter : Puspa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *