Tulungagung – Sejumlah orang yang tergabung dalam Penegak Keadilan menggelar aksi membawa keranda mayat di depan Mapolres Tulungagung Rabu (2/9/2020) pagi.
Aksi itu dilakukan setelah Kasus ” botol Bir ” di pendopo Kongas Arum kusumaning bongso berakhir damai.
Perwakilan penegak keadilan meletakan keranda itu di depan pintu masuk Halaman Mapolres. Kemudian mereka melakukan tahlil secara bersama – sama.
Terlihat juga ada kertas bertuliskan ‘Jangan kau kotori pendopo kami dengan miras’’. Kemudian kertas warna warni dengan beragam tulisanjuga terlihat di sekitarnya seperti ada orang yang meninggal.
Heri Widodo koordinator aksi menjelaskan ini merupakan inisiatif untuk menunjukkan rasa turut berduka terkait sejumlah dinamika yang terjadi.
“Simbolisasi yang dipilih adalah keranda, dan ucapan belasungkawa karena kami memandang penegakan hukum sudah mati, Kita sangat kecewa dengan sikap reskrim Polres Tulungagung yang tidak menerima laporan kita ,” kata dia.
Heri melihat banyak proses yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polres tidak komitmen dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang penyidikan dan penyelidikan.
Menurutnya kasus bebasnya politisi PDIP Tulungagung, Suharminto merupakan bukti nyata jika penegakan hukum tidak jalan.
Heri kemudian berpendapat bahwa seluruh kejadian tersebut termasuk Islah antara Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dengan anggota DPRD Tulungagung Suharminto menunjukkan matinya proses penegakan hukum.
“Seharusnya proses hukum harus tetap ditegakkan,Urusan dimaafkan itu urusan pribadi mereka.” Ujarnya.
Sebelumnya massa melakukan long march dari gedung DPRD sambil membaca doa layaknya ritual pemakaman selanjutnya salat jenazah, lalu keranda diletakkan di pintu lalu dibacakan talkin.
Reporter : Danang
Editor : C sant