Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Komplotan Pencuri Emas Di Kalidawir Telah Beraksi Di 18 Lokasi Berbeda

94
×

Komplotan Pencuri Emas Di Kalidawir Telah Beraksi Di 18 Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV COM. – Kasus pencurian emas di Kalidawir Tulungagung pada Selasa (26/11) semakin terang benderang.Setelah Polisi berhasil menangkap empat pelaku , Terkuak bahwa Tiga dari lima Pelaku merupakan Ibu Dan dua anak Kandungnya.

Mereka adalah Aminah (51) sementara dua anaknya bernama Nurrohman (23) dan Saiful Anas (31) warga Desa Karangroto Kecamatan Genuk Kabupaten Semarang.

Example 300x600

Untuk dua pelaku lain yaitu Suharsih (40) dan Saikul (21) keduanya beralamat sama di Dusun Karangmalang Desa Blerong Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Saikul yang berperan sebagai Driver , kini buron Polisi sebab saat disergap di wilayah Kediri , berhasil melarikan diri.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Kepada Wartawan Jumat (29/11) Menjelaskan , komplotan Ini telah melakukan pencurian Emas di 18 lokasi berbeda.

Komplotan oencuri emas saat digiring di Mapolres tulungagung./ Fotografer : Ahmad Soim

” Ada 18 lokasi diantaranya Semarang, Trenggalek dan Tulungagung ” terang Pandia.

Pandia menambahkan , Kelima orang merupakan komplotan yang dalam aksinya selalu berpura – pura membeli perhiasan emas.

Ketika ditanya soal Mobil yang digunakan sebagai sarana Transportasi untuk melakukan tindak kejahatan, Pandia mengatakan jika mobil tersebut Rental didaerah Semarang.

” Mobil rental di Semarang, dan berhasil kami sita ,” imbuh Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan Satu unit Mobil Avansa , Satu gelang emas hasil curian di toko Sinar Mas Kalidawir , Dua gelang emas dari tangan Aminah seberat 4 dan 6 gram hasil curian di Trenggalek.

Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e yo pasal 55 KUH Pidana Dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya , pencurian Emas di Pasar Karangtalun Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung pada Selasa (26/11) , Polisi berhasil mengamankan Pelaku Sunarsih yang tertangkap di toko Sinar Mas .

Dari keterangan Suharsih , Polisi lantas melakukan pengembangan. Rupanya pencurian emas ini dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah terkoordinir. Dalam melakukan aksinya, mereka memilih toko yang tidak dilengkapi alat CCTV.

Dari keterangan Suharsih , komplotan ini ternyata berjumlah 5 orang terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki. Sedangkan 4 pelaku melarikan diri ke Kediri dan berhasil ditangkap petugas Polsek Ngadiluwih yang bekerjasama dengan Polres Tulungagung.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *