Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Lima Oknum Anggota Polisi Curi Uang Rp 650 juta Jalani Sidang

98
×

Lima Oknum Anggota Polisi Curi Uang Rp 650 juta Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

Medan , AJTTV.com – Lima oknum anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan yang terlibat kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Kelimanya terdakwa yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga, sejak Rabu 10 November 2021.

Example 300x600

Dikutip dari sinar Lampung , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021. Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi. “Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” kata JPU saat persidangan.

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah penggeledahan, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan. Namun uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan. Uang itu justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok. Sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.

“Uang tersebut dibagi dengan rincian, Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta, lalu dipotong uang posko Rp5 juta di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut.

Menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Ditangkap Propam Saat Bersama Kasat Narkoba di ruang Karaoke?

Persidangan lima orang terdakwa oknum Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan kasus pencurian uang Rp 650 juta mengumkap sejumlah fakta baru, Rabu 17 November 2021. Usai berhasil mencuri Rp 650 Juta, para terdakwa berpesta di tempat hiburan malam elit di Kota Medan.

Ruang karaoke atau KTV Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan menjadi tempat para terdakwa berpesta bersama Kasat Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satu AKP Paul Simamora. Hingga akhirnya tertangkap oleh Paminal Propam Mabes Polri berserta barangbukti beraneka jenis narkoba dengan jumlah netto masing masing berbeda beda dan diketahui tanpa izin.

JPU, Randy Tampubolon menghadirkan tujuh orang oknum saksi Polri. Di antaranya, dua orang personil Paminal Propam Mabes Polri, empat orang dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan satu orang personil Paminal Polrestabes Medan. Persidangan ini juga dihadiri sejumlah penasehat hukum dari lima terdakwa. Dengan Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Dipersidangan itu terkuak kronologis penangkapan yang dilakukan Paminal Propam Mabes Polri. Sekaligus kronologis sejumlah tempat dan temuan beraneka jenis narkoba dari penggeledahan dengan jumlah netto masing masing berbeda beda disita dari terdakwa yang tidak dilengkapi izin (kepemilikan ilegal).

Saksi dari empat personil Ditres Narkoba Polda Sumut menyebutkan penyerahan personil dan sejumlah barangbukti di antaranya dua unit mobil milik Dudi Efni dan Toto Hartono dilakukan Propam Mabes Polri. Selain itu sejumlah aneka jenis narkoba dengan kuantitas netto.

“Kami menerima penyerahan dari Paminal Div Propam Mabes Polri yang sebelumnya sudah dikordinasikan kepada pimpinan kami. Kami hanya menerima personil Polrestabes Medan yang diamankan diantaranya Toto Hartono, Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho bersama barang bukti,” kata Fahrudin anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

“Diantaranya barang bukti dua unit mobil, ganja, sabu-sabu, pil ekstasi , pil Happy Five dengan jumlah netto masing masing yang berbeda. Mereka diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut terkait kepemilikan narkoba tanpa izin. Penyerahan diketahui dilakukan oleh Hady dan Sandy,” sebut Fahrudin.

Lalu JPU bertanya kepada saksi Sandy Yudha Pratama selaku saksi dari personil biro Paminal Propam Mabes Polri yang melakukan penangkapan. Saksi, Sandy Yudha Pratama personil biro Paminal Propam Mabes Polri, penangkapan dilakukan setelah turun surat perintah tugas tanggal 14 Juni 2021.

Dumas terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sejumlah personil Satres Narkoba Polrestabes Medan, saat melakukan penggeledahan narkoba atas nama Jusuf alias Jus, di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Tim datang ke Medan berjumlah tiga orang. Diantaranya AKBP Hadi dan Kompol Anton bersama Sandy Yudha Pratama sendiri. Dijelaskan proses penangkapan terdakwa saat tengah berpesta di tengah pandemi Covid-19 di salah satu ruang KTV Capital Building, Jalan Putri Hijau.

Di mana penangkapan dilakukan pada hari Kamis 17 Juni 2021 dinihari sekira pukul 01.30 WIB. “Penangkapan dipimpin oleh AKBP Hadi bersama Kompol Anton. Di salah satu KTV Capital Building , Jalan Putri Hijau,” ujar Sandy.

“Diamankan Kasat Narkoba saat itu Kompol Oloan Siahaan, Kanit satu AKP Paul Simamora, Panitnya Iptu Toto Hartono, Dudi Efni Nasution, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho. Dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba berbagai jenis mulai dari ganja, sabu, pil ekstasi, pil Happy Five. Dan kepemilikan narkoba tanpa izin dengan dalih sebagai pemacing,” beber Sandy.

Aneka jenis narkoba ini merupakan milik terdakwa di antaranya Toto Hartono, Dudi Efni dan Rikardo Siahaan. Selanjutnya dilakukan tes urin. Dengan hasil tes urin terdakwa Dudi Efni selaku Katim Dua Unit Satu bersama Kanitnya AKP Paul Simamora, positif Amphetamine.

Hingga akhirnya penangkapan ditindak lanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan empat personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yakni Toto Hartono, Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Matredy Naibaho piket malam dari Ditres Narkoba Polda Sumut.( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *