Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

LSM AMTA : Satpol PP Harus Buktikan Jika Tidak Ada Transaksi Jual Beli Di Kafe Maxi

66
×

LSM AMTA : Satpol PP Harus Buktikan Jika Tidak Ada Transaksi Jual Beli Di Kafe Maxi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Kafe Maxi

Tulungagung – Kafe Maxi didenda Rp 500 ribu . Kafe yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta Tulungagung itu dianggap ” hanya” melanggar Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung no: 443.1/363/107/2020 perihal perpanjangan penutupan sementara kegiatan usaha pariwisata.

Example 300x600

Kafe Maxi juga melanggar instruksi Bupati Tulungagung nomer 2 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan malam dalam rangka percepatan penanganan covid -19 serta melanggar peraturan Bupati Tulungagung nomer 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus diseas.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra kepada AJTTV.COM Senin (12/10/2020).

“Pengelola kafe di denda karena melakukan pelanggaran soal protokol kesehatan” Kata Nindya.

Ditanya apakah penggerebekan terhadap kafe Maxi tidak ditemukan unsur pidana, Genot sapaan A Nindya mengaku itu ranah Polisi. Sehingga Pol PP Tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.

Menurutnya Saat dilakukan penggerebekan di hall dan room sedang kosong tidak ada aktifitas. Hanya satu room dibagian belakang yang buka itupun tamu dari pemilik kafe.

“Saat petugas gabungan ke lokasi , hall dan room kosong. Satu yang buka itupun tidak ada transaksi jual beli” imbuh Genot.

Sementara itu Heri Widodo ketua LSM AMTA mengaku kaget mendengar kafe Maxi hanya didenda. Heri mempertanyakan apakah Polisi sudah melakukan BAP Terhadap orang – orang yang berada di tempat itu sehingga muncul kesimpulan tidak memenuhi unsur pidana.

Heri juga ” menantang ” Satpol PP Untuk melihat komputer Maxi untuk membuktikan ada tidaknya transaksi saat dilakukan penggerebekan.

“Bagaimana kalau saya bisa menemukan ada transaksi, Kalau itu tamu Kenapa sampai jam 3 pagi” Tanya Heri.

Heri Widodo malah berani memastikan ada pemandu lagu yang berada di room bersama tamu kafe.

“kenapa hanya pemilik kafe yang didenda,sementara pengunjung lain kemana ” Tanya Heri.

Seperti diketahui Kafe dan karaoke Maxi yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung digerebek tim Gabungan dari Polres Tulungagung dan Satpol PP ,Minggu (11/10/2020).

Pasalnya Kafe yang dulu bernama Kafe Yes dan sempat berganti nama Markas ini nekat beroperasi ditengah Pandemi Covid -19 dengan cara buka tutup. kafe dan karaoke ini melakukan dengan penuh tipu daya karena Dari luar tidak tampak buka.

Pengunjung baru bisa masuk apabila sudah order by phone. Setelah itu, pengunjung baru bisa masuk melalui portal 1, dimana petugas portal 1 meminta untuk dihubungkan dari dalam, setelah yang dari dalam keluar, baru bisa masuk lagi ke Portal 2 yang selanjutnya pengunjung bisa mendapatkan pelayanan.

Reporter : Sigit Okre
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *