Foto Razia Jam Malam
Tulungagung – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Tulungagung mengambil keputusan memperpanjang tanggap darurat Covid-19 hingga 31 agustus mendatang.
Keputusan ini diambil karena Kabupaten Tulungagung masih akan menyeleseikan 3 prioritas. diantaranya jaring Penanganan kesehatan , Pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan Wakil juru bicara GTPP Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro, jum’at (31/07) .
menurut Galih, masih banyak ditemukan kasus baru Covid-19 sehingga perlu tempat karantina sebagai ruang isolasi dan treatment.
“treatment juga masih ada ,hingga saat ini masih ada pasien yang dikarantina,”terang Galih Nusantoro
Menurutnya saat idul adha banyak pemudik yang masuk wilayah tulungagung.
Dengan demikian beberapa hari kedepan akan ada treacing yang lebih intensif.
Mantan camat Sumbergempol yang sekarang menjabat sebagai Kabag protokol dan komunikasi ini menjelaskan tim gugus tugas juga melakukan pencegehan penularan dari pelaku perjalanan dari daerah terjangkit yang saat ini tengah berlebaran di Tulungagung. Namun diakuinya tim gugus tugas tidak bisa membendung para pemudik.
Meski demikian pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada panitia korban untuk melaksanakan protokol kesehatan ketat.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada panitia korban agar melaksanakan protokol kesehatan sesuai surat edaran Bupati Tulungagung,”imbuhnya
Sementara untuk pemulihan ekonomi, GTPP telah mengizinkan kegiatan wisata alam serta hajatan sudah dibuatkan standar oprasional.
Bahkan pemkab bersama perkumpulan pekerja sor terop telah membuat video simulasi hajatan.
Di singgung terkait jam malam Galih mengatakan selama perpanjangan masa darurat bencana covid-19, kebijakan jam malam masih dipertahankan.
Dengan demikian aktifitas warga mulai pukul 22.00 wib hingga 04.00 wib akan dibatasi.
Warga yang kedapatan beraktifitas diluar rumah akan dirazia dan dikenai sangsi.
“Yang melakukan aktifitas tanpa kepentingan akan dihukum kerja sosial,”imbuh Galih
Reporter : Dedik santoso / Ahmad so
Editor : C sant