TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mewajibkan pengunjung yang mengakses layanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kantor kepolisian.
“Saat ini kita mewajibkan siapa saja yang masuk ke Mapolres Tulungagung untuk melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLndungi,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH, Senin (28/9/2021).
Kapolres Tulungagung mengatakan, penerapan PeduliLindungi sebagai salah satu upaya menyadarkan masyarakat pentingnya mengikuti vaksinasi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Handono mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
Oleh karena itu Polres Tulungagung menggunakan aplikasi ini kepada masyarakat dan juga seluruh personil Polri dan PNS Polri Polres Tulungagung.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Mapolres Tulungagung cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” terangnya
Kapolres Tulungagung menyebutkan, jika pengunjung terdata telah mengikuti vaksinasi ditandai lampu berwarna kuning atau hijau, maka dipersilakan untuk masuk Mapolres Tulungagung
“QR Scan peduli lindungi dilakukan pada saat masuk halaman Mapolres dan juga saat keluar dari halaman Mapolres Tulungagung. QR scan ini ditempatkan di depan Pos Penjagaan masuk halaman Polres untuk memastikan bahwa yang masuk halaman Polres Tulungagung sudah melaksanakan vaksin baik yang pertama ataupun yang kedua.
Hal tersebut juga diterapkan diseluruh Polsek Jajaran Polres Tulungagung yang mana saat ini di Mako Polsek Jajaran Polres Tulungagung juga sudah terpasang QR Scan PeduliLindungi.
Diharapkan seluruh masyarakat sudah melaksanakan vaksin guna membentuk herd immunity atau kekebalan komunal.”, Pungkas AKBP Handono.
Reporter : Murdiono