TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Akibat minuman keras ,seorang pria berinisial JAS (21) alamat Dusun Bulusari, Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung
hilang akal sehatnya sehingga tega menyetubuhi tetangganya sendiri.
Korban bernama W (52) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo tak berkutik saat pelaku masuk kamarnya dalam kondisi mabuk.
Pelaku tiba – tiba menindih tubuh sambil membungkam mulut perempuan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/11/2021) membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Nenny.
Menurut Nenny, awal mula kejadian pada Sabtu (13/11/2021) kemarin sekira pukul 23.30 WIB, korban sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak lama kemudian korban terbangun setelah merasa dipegang pundak kirinya oleh pelaku. Kemudian secara tiba – tiba pelaku mengancam korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang saat itu dalam kondisi ditindih serta dibungkam mulutnya oleh pelaku,tidak berdaya dan terpaksa melayani nafsu birahinya.
Setelah puas menyetubuhi korban, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
“Sebenarnya korban sempat meronta – ronta, namun oleh pelaku tak dihiraukannya, karena kalah kuat, korban akhirnya tak berdaya saat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban” terang Nenny.
Lanjut Nenny, setelah mengalami hal tersebut, korban dengan tertatih – tatih meminta pertolongan kepada tetangga sekitarnya. Tak terima mendapat perlakuan pelaku, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian yang selanjutnya kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Selanjutnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
“Didepan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena pelaku yang saat itu pulang dari pesta miras dengan teman – temannya tidak bisa tidur kemudian pelaku timbul keinginan mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian untuk melayani nafsu birahinya,” lanjut Nenny.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, bantal serta sprei.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP atau pasal 288 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Reporter : Murdiono