Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Mengaku Korban PHK Dua Pemuda di Tulungagung Nekat Curi Motor

163
×

Mengaku Korban PHK Dua Pemuda di Tulungagung Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Butuh uang untuk kebutuhan hidup keluarga, dua pemuda korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nekat mencuri sepeda motor .

Example 300x600

Mantan karyawan pabrik rokok itu tak berkutik setelah diringkus anggota Polsek Pagerwojo Tulungagung karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor milik pemancing di waduk Wonorejo ,Selasa (22/2) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyebutkan sebelum beraksi pelaku mengincar motor korban yang terparkir di waduk.Sekejab Motor korban dibawa kabur.

Korban mendengar suara knalpot sepeda motor miliknya. Karena curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.

“Korban meminta bantuan temannya yang saat itu nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian,” jelas Nenny , Kamis (24/2).

Salah satu pelaku berinisial JJ warga Ngingas Campurdarat berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.

“Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS warga Desa Panggungrejo , Kauman juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor,” terang Nenny.

Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pagerwojo . Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara.” Pungkas Nenny.

Penulis : Gandit

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *