TULUNGAGUNG (AJTTV.Com ) – Butuh uang untuk kebutuhan hidup keluarga, dua pemuda korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nekat mencuri sepeda motor .
Mantan karyawan pabrik rokok itu tak berkutik setelah diringkus anggota Polsek Pagerwojo Tulungagung karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor milik pemancing di waduk Wonorejo ,Selasa (22/2) siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menyebutkan sebelum beraksi pelaku mengincar motor korban yang terparkir di waduk.Sekejab Motor korban dibawa kabur.
Korban mendengar suara knalpot sepeda motor miliknya. Karena curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.
“Korban meminta bantuan temannya yang saat itu nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian,” jelas Nenny , Kamis (24/2).
Salah satu pelaku berinisial JJ warga Ngingas Campurdarat berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.
“Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS warga Desa Panggungrejo , Kauman juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor,” terang Nenny.
Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Pagerwojo . Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara.” Pungkas Nenny.
Penulis : Gandit