Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mengejutkan , Satu Calon Bupati Trenggalek Dinyatakan Positif Covid -19

193
×

Mengejutkan , Satu Calon Bupati Trenggalek Dinyatakan Positif Covid -19

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menyampaikan pengumuman penundaan tahapan pilkada di Kantor KPU Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Trenggalek – Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan pada Desember 2020 untuk memilih Bupati Trenggalek periode 2021-2024.

Example 300x600

Sesuai pendaftaran di KPU, ada dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati. Pasangan pertama adalah pejawat Mochamad Nur Arifin berpasangan dengan Syah Natanegara yang diusung koalisi dari tujuh partai politik yaitu PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura.

Pasangan penantangnya yakni Alfan Riyanto – Zaenal Fanani diusung koalisi antara PKB dengan PKS yang keseluruhan memiliki 17 kursi di DPRD Trenggalek.

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, ada sejumlah tahapan Pilkada diundur pasca pendaftaran setelah
Satu calon Bupati Trenggalek yang mendaftar pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dinyatakan positif Covid-19. Hasil ini diketahui pada 7 September 2020. Karena berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Sabtu (12/9). Pengumuman disampaikan untuk menjawab simpang siur kabar yang beredar mengenai status kesehatan calon karena hasil tes usap PCR dinyatakan positif corona.

Menurutnya tahapan Pilkada yang diundur diantaranya tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon. Namun, penundaan tahapan Pilkada hanya berlaku untuk satu pasangan calon yang terinfeksi virus corona. Sementara satu pasangan lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal.

Setelah melalui proses pendaftaran, semua calon Bupati Trenggalek harus mengikuti tes kesehatan di RSAL Surabaya. Karena masih menjalani karantina mandiri, maka calon Bupati Trenggalek yang dinyatakan positif Covid-19 ini, belum bisa mengikuti tes kesehatan dengan calon lainnya.

Tahapan pilkada yang diundur di antaranya adalah tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi, dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon.

“Sekalipun ditunda untuk satu pasangan calon, nantinya tahapan kami harapkan kembali berjalan normal saat masuk fase penetapan pasangan calon pada 23 September. Kami berharap calon yang positif Covid-19 ini sudah negatif (sembuh) lebih cepat sehingga bisa melalui tahapan yang tertunda,” katanya.

Ditanya siapa Nama Calon Yang Dinyatakan Positif Covid -19 , Gembong menolak menyebutkan identitas calon . Menurutnya Calon Bupati Trenggalek ini mendaftar Pilkada pada 4 September 2020. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Trenggalek, calon Bupati Trenggalek ini hanya membawa surat keterangan non reaktif Covid-19 dari rapid test. Dengan alasan sudah melakukan tes swab dan hasilnya belum keluar.

“Calon Bupati Trenggalek ini mendaftar Pilkada pada 4 September 2020. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Trenggalek, calon Bupati ini hanya membawa surat keterangan non reaktif Covid-19 dari rapid test.” Pungkasnya.

Reporter : Arie
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *