TULUNGAGUNG , AJTTV.com -Pekerja serabutan berinisial PAM warga Dusun Ringinagung Desa Ringinpitu , Kedungwaru, Tulungagung ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pasalnya pria 33 Tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu hingga pergerakanya tercium Polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, S.H., M.H.melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH kepada wartawan menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari warga.
“Telah ditangkap laki-laki usia 33 tahun atas nama PAM pada Kamis 12 Agustus 2021 karena diduga Mengedarkan sabu – sabu ” terang Nenny Sabtu (14/8/2021).
Nenny menambahkan , pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi incaran polisi karena lama malang melintang didalam bisnis jual beli narkoba jenis sabu.
Dalam kesehariannya PAM bekerja serabutan dikenal cukup licin dalam menjalankan aksinya sebagai pengedar.
“Pelaku bukan pemain baru, yang bersangkutan terkenal cukup licin. Alhamdulillah, sekarang berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung,” kata Iptu Nenny.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,5 gram serta barang bukti lainya seperti sebuah bong dan pipet kaca masih terdapat sisa sabu.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Iptu Nenny.
Reporter : Murdiono