Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Pemerintah Jawa Barat telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang didukung oleh petugas gabungan untuk menghalau masyarakat yang nekat mudik Idul fitri 1422 Hijriah meski tetap mengizinkan warga melakukan pergerakan antarkota penyangga selama masa larangan mudik atau dalam koridor aglomerasi.. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/hp.(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
|
AJTTV.com – Setelah menimbulkan ketidakpastian selama beberapa hari terakhir, pemerintah akhirnya menegaskan warga dilarang melakukan mudik lokal atau dalam satu kawasan aglomerasi selama 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sejak awal larangan mudik berlaku di semua daerah, tak terkecuali di kawasan aglomerasi.
“Tidak pernah ada istilah itu (mudik lokal) dari pemerintah. Dan dari awal, apa pun bentuk mudiknya tidak diperbolehkan,” kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021). Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran merupakan upaya untuk mencegah potensi lonjakan penularan Covid-19.
“Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah,” kata dia.
Pasalnya, berdasarkan data setahun terakhir, momentum libur panjang kerap kali menyebabkan kenaikan kasus positif Covid-19. Ia mencontohkan, terjadi lonjakan jumlah pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran seusai libur peringatan Hari Kemerdekaan hingga Maulid Nabi pada 2020. “Di Jakarta terutama pada bulan Agustus-September tahun lalu, RSDC Wisma Atlet itu tiba-tiba kedatangan pasien yang jumlahnya ratusan orang sehari, sehingga ambulans harus antre masuk ke kawasan Wisma Atlet,” kata Doni. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Covid-19 tidak ingin kondisi tersebut terulang kembali sehingga mudik Lebaran kembali ditiadakan tahun ini. “Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pun dipastikan tidak akan mudik ke kampung halaman di Solo, Jawa Tengah, pada perayaan Lebaran nanti. “Bapak Presiden dan Ibu di Istana Bogor saat Idul Fitri,” ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Sektor esensial dan transportasi publik boleh Kendati mudik dilarang dalam bentuk apa pun, pemerintah masih memberi kelonggaran bagi aktivitas mobilitas di sektor-sektor esensial. “Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Adapun sektor esensial yang dimaksud yakni sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik.
Kemudian beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, seni, sosial, dan budaya. Sektor esensial itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Adita melanjutkan, aktivitas transportasi publik di wilayah aglomerasi juga dapat beroperasi secara terbatas. Ia menyebutkan, pemerintah juga tidak akan menerapkan penyekatan transportasi di wilayah tersebut.
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi, dan jumlah armada,” ujar Adita.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta tetap memberikan layanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berikut ini delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan oleh pemerintah:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
3. Bandung Raya;
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
5. Yogyakarta Raya;
6. Solo Raya;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila);
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Sumber : nasional.kompas.com
Post Views: 72