TULUNGAGUNG , AJTTV COM – YS (31) warga Desa Maron Kademangan Blitar harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik AP warga Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi bekerja.
Setelah beberapa hari dibawa, motor korban justru tidak dikembalikan.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko menjelaskan korban terpaksa melapor ke Polisi karena menganggap pelaku tidak ada itikat baik mengembalikan motor.
Atas dasar laporan tersebut Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YS saat berada di wilayah Desa Jimbe Kademangan Blitar.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Terang Nenny Kamis (12/8/2021).
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Nenny.
Reporter : Murdiono