Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Para Pegawai Honorer Tulungagung Menyambut Gembira Turunya Perpres

90
×

Para Pegawai Honorer Tulungagung Menyambut Gembira Turunya Perpres

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto Ilustrasi

Tulungagung — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Example 300x600

Besaran gaji ini sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Menyikapi turunya Perpres , Ketua Umum GTKHNK35+ Kabupaten Tulungagung Bondan Widjanarko melalui Humasnya Imam Jamingi S.Pd mengaku senang.

Menurutnya Ini merupakan Angin segar bagi tenaga kependidikan kabupaten Tulungagung terkait Perpres No.98 Tahun 2020. Setelah Melalui penantian panjang akhirnya sang pemangku kebijakan bisa berpihak pada tenaga guru yang hingga kini tidak ada ujung pangkalnya terkait perubahan nasib.

Padahal Menurut Imam , Berbagai langkah telah dilakukan untuk mencapai hal tersebut baik melalui cara pendekatan, menyuarakan aspirasi melalui forum contohnya KGTS, GTKHNK35+ baik tingkat nasional, Jawa Timur atau tingkat kabupaten. Itu semua dilakukan untuk perbaikan nasib tenaga Sukwan yang telah mengabdikan dirinya selama ber puluh- puluh tahun lamanya.

“Ini kabar baik yang dinantikan ribuan orang , karena telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun hanya untuk memastikan nasibnya ” terang Imam.

Imam Jamingi berharap nantinya Perpres bisa terlaksana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Galih Nusantoro dikonfirmasi soal ini mengatakan Tidak semua kabupaten /kota melakukan rekruitment P3K.

Galih juga menambahkan untuk tingkat kabupaten Tulungagung belum pernah melakukan rekruitmen dan seingatnya yang ada rekruitmen dari kementerian.

“P3K yg ada adalah hasil K2 dulu sama penyuluh, tapi belum keluar SKnya” ungkap Galih.

Dikutip dari berbagai sumber , PPPK nantinya akan memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Reporter : Eko Pur
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *