Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pelaku Curat Ini Punya Nyali Besar , TKP Pencurian Di Kantor Kejaksaan Dan Kantor Samsat

100
×

Pelaku Curat Ini Punya Nyali Besar , TKP Pencurian Di Kantor Kejaksaan Dan Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Tulungagung – Ap ( 26 ) asal Desa / Kecamatan kedungwaru ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia menggasak HP milik Mila Junda .

Diketahui aksi pencurian ini terjadi pada (30/03/2020) di rumah korban di desa Tapan kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Example 300x600

Dari kejadian tersebut, Korban melapor ke Polisi lalu melakukan penangkapan .Saat hendak di tangkap pelaku berusaha kabur sehingga dihadiai timah panas oleh Petugas.

Dihadapan polisi Tersangka mengaku pencurian pada hari itu dilakukan pukul 03.00 WIB dengan cara memasuki pekarangan dan kamar korban.

Kapolres Tulungagung AKBP eva guna pandia dihadapan wartawan Selasa (14/07) mengatakan Atas laporan itu polisi berhasil mengungkap kasus AP lainya .

Diantaranya aksi serupa pada tanggal 18 Maret pada pagi hari dengan korban teguh di kantor kejaksaan negeri Tulungagung.Ap melakukan pencurian Hp dengan cara melompat pagar selanjutnya menuju pintu mushola saat pemiliknya tertidur.

Tersangka juga pernah melakukan pencurian pada 10 Mei pukul 04.30 wib dengan Korban atas nama Darminto dan Bowo di kantor Samsat .pelaku mengambil HP dengan cara melompat pagar sisi selatan lalu masuk keruangan jaga.
Pelaku berhasil menggasak Hp Oppo F 1S dan Hp merk Vivo Y 15.

Baca Juga : pengemudi-tidak-memiliki-sim-mobil-tabrak-pejalan-kaki-hingga-tewas

Setelah melakukan pendalaman kata Pandia , pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP .

” Pertama sepeda motor Honda beat warna merah nopol 2468 rah TKP Karangrejo dan sepeda motor Honda beat warna hitam nopol ag 4444 SV di kantor pengadilan negeri Tulungagung.” Terang Pandia.

Namun curanmor tersebut dihentikan kasusnya karena kedua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah das book hp merk Oppo, satu buah das book hp merk Vivo , Vivo Y 15 , satu buah das book hp merk redmi dan beberapa barang bukti lainya.

Tersangka dikenakan pasal 363 (1) ke 3e dan 5e KUHP junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter : Ahmad so
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *