Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pelaku Tabrak Lari Diamankan, Takut Dihakimi Warga Memilih Pergi

202
×

Pelaku Tabrak Lari Diamankan, Takut Dihakimi Warga Memilih Pergi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJT – Pelaku tabrak lari dengan korban Indasah di Jalan Raya Desa Sukowiyono kecamatan karangrejo Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap.

Pelaku yakni riris my frendy saat ini di amankan di mapolres Tulungagung.

Example 300x600

Kasat lantas Polres Tulungagung AKP wisnu setyawan kuncoro membenarkan pengungkapan kasus tabrak lari dengan korban indasah asal Dusun Wonokromo Desa Sembon Kecamatan Karangrejo yang terjadi pada Selasa (8/10) lalu.

Menurutnya, begitu mendapat laporan adanya korban tabrak lari, petugas langsung turun melakukan penyelidikan yakni dengan memintai keterangan warga sekitar lokasi kejadian , serta melihat cctv warga.

Dari keterangan warga di dapat informasi kalau malam kejadian sempat melihat seorang pejalan kaki terkapar dipinggir jalan dengan keadaan luka di kepala dan sudah meninggal dunia.

Salah seorang warga rupanya mengenali nopol kendaraan yang diduga menabrak Indasah.

Berbekal informasi tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkap pelaku dirumah istrinya diwilayah prigi Kabupaten Trenggalek.

” Setelah menabrak korban, pelaku merasa ketakutan jika diamuk warga sehingga memilih pergi.” terang Kasat ,kamis (10/10/2019).

Masih menurut Kasat , Bahkan pelaku sempat beristirahat di SPBU Bolo untuk menenangkan piikiran dan lantas menuju ke rumah istrinya di prigi.

 

Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up mitsubishi ag 8027 yf , satu lembar sim A atas nama riris my frendy , satu lembar stnk mobil dan satu buah wiper kaca mobil .

Kasat lantas Polres Tulungagung mengatakan , pelaku kini diamankan di Mapolres Tulungagung.Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI NO 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, korban indasah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ditepi jalan Selasa (8/10) sekira pukul 02.00 wib oleh warga sekitar. Kemudian warga langsung melaporkan penemuan mayat tersebut. Melihat kondisi korban , kuat dugaan korban tabrak lari.

( im / Ctr ).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *