Pembinaan dan Coaching Clinic Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 |
TULUNGAGUNG , AJTTV com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daera menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Coaching Clinic Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa 24 Mei 2022 dihadiri Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan komitmen dan keterlibatan aktif Kepala Perangkat Daerah dalam implementasi Akuntabilitas Kinerja sehingga dapat Meningkatkan kualitas implementasi dan peningkatan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tulungagung , Mendorong kepemilikan kinerja dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang berorientasi hasil dan berbudaya kinerja.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan tujuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga diharapkan pemerintah daerah dan perangkat daerah dapat berkomitmen secara konsisten dalam mewujudkan capaian kinerja yang telah direncanakan.
Hal tersebut , kata Maryoto seiring dengan tujuan utama Reformasi Birokrasi yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.
Sebagai bentuk komitmen atas perubahan kebijakan pemerintah pusat, Kabupaten Tulungagung telah menyesuaikan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023 , Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Tulungagung Tahun 2019-2023 , Peraturan Bupati Tulungagung tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pasca Penyederhanaan Birokrasi , Keputusan Bupati Tulungagung tentang Penetapan Koordinator, Sub Koordinator, dan Tugas Koordinator, Sub Koordinator pada Perangkat Daerah Kab.Tulungagung.
Perolehan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Tulungagung “BB” sesuai dengan hasil evaluasi oleh Kementerian PAN dan RB selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut menunjukkan kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Kabupaten Tulungagung sudah menunjukkan hasil yang sangat baik. Demikian pula hasil Indek Reformasi Birokasi “B” menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah berupaya untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Saya berharap predikat SAKIP dan Indek RB tersebut bisa terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi sehingga target SAKIP dan Indeks RB diakhir RPJMD bisa tercapai.” Kata Maryoto Bhirowo.
Penulis : Hariyanto